Makassar,NOTIZIA – 23 Maret 2026 – Berdasarkan pernyataan Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen (Kabid Brantas) BNNP Sulsel Kombes Pol Ardiansyah menggelar rilis akhir tahun penanganan perkara sepanjang 2025, di Makassar, Selasa (30/12/2025). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, menyatakan telah mengungkap sebanyak 55 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 70 orang tersangka selama 2025.
Berdasarkan laporan akhir tahun 2025, Pengungkapan kasus sindikat jaringan peredaran gelap narkotika Polda Sulsel dan jajaran pada tahun 2025,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). menyatakan telah membongkar 2.789 kasus narkoba sepanjang 2025. Sebanyak 3.815 tersangka ditangkap dengan barang bukti di antaranya 125 kilogram sabu dan 8,741 ton ganja.
“jadi total kasus 2.844 dan total tersangka 3.885. dari 3.885 tidak ada jaminan mereka murni pengedar sepanjang tahun 2025 . coba banyangkan berapa ibu-ibu dan anaknya yang kehilangan nafkah dari bapaknya dan berapa anak muda yang kehilangan waktu dalam melakukan pengembangan dirinya.”
“Berdasarkan jumlah di atas adalah satu bukti nyata bahwa Polda Sul-Sel dan BNNP Sul-Sel gagal dalam menjalankan tugas, apabila kita mengacu pada undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, karena pada dasarnya dalam undang-narkotika yang di utamakan adalah pencegahan terjadinya peredaran dan penyalah gunaan narkotika, namun faktanya kasus narkotika di sulsel membludak dengan total kasus 2.844 dan total tersangka 3.885.
dari 3.885 tidak ada jaminan mereka murni pengedar sepanjang tahun 2025 “
“Dari jumlah di atas sudah dapat di simpulkan ada yang di tidak beres di balik jumlah pelaku yang begitu besar jumlahnya selama tahun 2025, bagaimana dengan tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Landasan Hukum Khusus: Teknik ini didukung oleh Undang-Undang Narkotika (seperti UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 75 huruf j) yang memberi kewenangan kepada penyidik BNN dan Polri untuk melakukan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan. Dalam penerapannya, teknik ini harus diawasi ketat agar tidak menjebak pelaku yang tidak berniat jahat (entrapment). selain itu pihak penyidik harus benar-benar berhati-hati dalam penerapan pasal 112 dan pasal 114 karena kuat dugaan kami di balik 2.844 kasus narkotika di sul-sel yang tangani Polda dan BNNP Sul-Sel ada indikasi praktek undercover buying dan control delivery yang cacat namun tetap lanjukan di meja persidangan, kemudian yang menjadi kekwhatiran kami dari aliansi AAPN adalah jangan sampai ada warga yang di vonis hakim di balik penerapan pasal yang proses penyelidikan dan peyidikan yang cacat, salah kecacatan yang kami maksud adalah pihak pengirim narkotika dan pihak penerima dalam hal ini tujuan akhir peredaran tidak di tangkap, sehingga yang menjadi korban adalah pihak persinggahan narkotika tersubut, makan praktik control deliverynya terbilang cacat”
“kami dari AAPN mendesak DPRD Sul-Sel dan DPR-RI komisi 3 sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan lembaga negara dalam hal ini pelaksanaan berjalannya sistem hukum di indonesia, harus melakukan pengawasan yang ketat untuk mengantisipasi terjadinya kekeliruan dalam penerapan hukum, khususnya di bidang penyalahgunaan wewenang dan penyalagunaan narkotika, karena kedua kejatan tersebut sangat berdampak ke masyarakat serta kajahatan tersebut masuk dalam kategori kejahatan luar bisa.”
“Maka dari itu kami dari pihak AAPN mendesak DPR segera bertidak sebagaimana mestinya, jangan hanya fokus di pembahasan anggaran, tetapi selaku wakil rakyat yang di berikan mandat oleh rakyat dalam melakukan pengawasan eksekutif dan yudikatif. karena bahwasahnya sistem yang berjalan tidak terlepas dari undang- undang yang di susun oleh DPR-RI. jadi kami harap DPR-RI Komisi Ill segera Evaluasi Kinerja Polda Sul-Sel dan jajaran sepanjang tahun 2025”
“Dalam hal ini kami mendesak DPRD SulSel dan DPR-RI Komisi lll segera melakukan RDPU bersama kami AAPN, BNNP Sul-Sel, Polda Sul-Sel, dan Kejati Sul-Sel. Selain dari pada itu kami juga mendesak pihak DPRD Sul-Sel dan DRR-RI komisi lll mambuat satgas yang akan melakukan peninjauan kembali dalam hasil penyidikan dan penyilidikan kasus penyalahgunaan narkotika di Sul-Sel sepanjang tahun 2025, untuk memastikan tidak ada kekeliriuan dalam penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkotika. Jadi kami harap mohon di tindak Lanjuti apa yang kami sampaikan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, demi terwujudnya kepastian hukum”
“Adapun refrensi kami dalam melihat kondisi praktik hukum penyalagunnaan narkotika di sulsel iala Drs. Ahwil Lutan, SH., MBA., selaku mantan penjabat koordinator kelompok ahli BNN periode 2021-2023.” ujar Jhon perwakilan aliansi anti penyalahgunaan narkotika (AAPN)
Leave a Reply